desahelvetiasunggal.com

desahelvetiasunggal.com

  • Berita Desa
    • Berita Desa Helvetia
  • Posyandu
    • Posyandu
  • Profil Desa
    • Profil Desa
  • Layanan Publik
    • Layanan Publik

Layanan Publik

Informasi Layanan Publik Desa Helvetia

Temukan panduan dan persyaratan berbagai layanan administrasi masyarakat, mulai dari pembuatan Kartu Keluarga, Buku Nikah, Akta Kelahiran, hingga Akta Cerai.

Kartu Keluarga

PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KARTU KELUARGA (KK) KARENA KELAHIRAN

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin (untuk Akte Kelahiran menggunakan Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama);
  4. Surat Lahir dari Bidan/Dokter/Puskesmas/RS;
  5. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01)
  6. Fotocopy KTP-el
  7. Formulir F.1-01.

PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KARTU KELUARGA (KK) KARENA MENINGGAL

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  2. Fotocopy Akta Kematian;
  3. Fotocopy KTP-el;
  4. Formulir F.1-05 Pernyataan Perubahan Data;
  5. Formulir F.1-01

PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PADA KARTU KELUARGA (KK)

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  2. Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01);
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
  5. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian (F.2-29);
  6. Formulir Perubahan Data (F.1-05);
  7. Formulir Biodata WNI (1-01).

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK

  1. Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian;
  2. Kartu Keluarga Asli yang Rusak;
  3. Fotocopy KTP-el.

Pembuatan surat kehilangan Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu membuat surat pengantar dari Desa.

PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  2. Kutipan Akta Lahir Asli
  3. Surat Nikah/Akta Kawin bagi ysng sudah menikah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy KTP-el
  6. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01).
Buku Nikah

PERSYARATAN PERNIKAHAN DI KUA (MUSLIM)

1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
2. Surat keterangan untuk kawin (N1)
3. Surat keterangan asal usul (N2)
4. Surat persetujuan calon suami/istri (N3)
5. Surat keterangan tentang orang tua (N4), bagi yang usia dibawah 19 tahun
6. Surat persetujuan/ijin orang tua (N5) bagi perempuan yang belum genap usia 16 tahun dan laki-laki belum genap 19 tahun
7. Surat keterangan sehat calon suami/imunisasi calon istri
8. Surat pernyataan belum pernah kawin disertai 2 orang saksi bermaterai 6.000;
9. fotokopi akta kelahiran dilegalisir
10. Fotokopi e-KTP kedua mempelai dilegalisir
11. Fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi
12. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
13. Fotokopi buku nikah/akta nikah/akta orang tua
14. Asli Akta cerai/akta kematian bagi duda/janda
15. Surat ijin komandan TNI/Polri
16. Pas photo ukuran 2×3 4 lembar
16. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
17. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
– Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
– Calon Istri Kurang dari 16 Tahun
– Izin Poligami, 4×6 3 lembar

Akta Kelahiran

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

  1. Pengantar RT/RW;
  2. Formulir Permohonan Akta Kelahiran dari Desa;
  3. Asli Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Lahir;
  4. Asli Surat Lahir dari Desa/kelurahan (F.2-01);
  5. Fotocopy KTP-el Orang tua/ pelapor/ yang bersangkutan;
  6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi keluarga/tetangga;
  7. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai/ bukti lain yang sah yang dilegalisir KUA;
  8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Untuk Akte Kelahiran yang hilang, pemohon membuat surat kehilangan dari Polsek dahulu melalui Surat Pengantar dari Desa untuk dapat membuat duplikat Akte Kelahiran di Dispendukcapil.

PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA

  1. Pengantar RT/RW;
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama;
  3. Kutipan Akta Lahir Asli;
  4. Surat Nikah/Akta Kawin bagi yang sudah menikah;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  6. Fotocopy KTP-el;
  7. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01).
Akta Cerai

. Formulir permohonban akta perceraian
2. Fotokopi e-KTP yang bersangkutan
3. Fotokopi e-KTP pelapor
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
5. Buku nikah/akta perkawinan asli
6. Surat keterangan panitera pengadilan negeri
7. Fotokopi putusan pengadilan negeri

Pendaftaran di Kantor Pengadilan Agama Setempat.

Akta Nikah

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERNIKAHAN :

  1. Formulir Permohonan percatatan akta perkawinan
  2. Surat keterangan untuk kawin (N1)
  3. Surat keterangan asal usul (N2)
  4. Surat persetujuan calon suami/istri (N3)
  5. Surat keterangan tentang orang tua (N4), bagi yang usia dibawah 19 tahun
  6. Surat persetujuan/ijin orang tua (N5) bagi perempuan yang belum genap usia 16 tahun dan laki-laki belum genap 19 tahun
  7. Surat keterangan sehat calon suami/imunisasi calon istri
  8. Surat pernyuataan belum pernah kawin
  9. Fotokopi baptis/sidhi bagi non muslim
  10. Fotokopi surat nikah dari pemuka agama/pemberkatan bagi non muslim
  11. Fotokopi akta kelahiran dilegalisir
  12. Fotokopi e-KTP kedua mempelai dilegalisir
  13. Fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi
  14. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
  15. Fotokopi buku nikah/akta nikah/akta orang tua
  16. Asli Akta cerai/akta kematian bagi duda/janda
  17. Surat ijin komandan TNI/Polri

Syarat khusus bagi terlambat pencatatan (kurang dari 60 hari)

  1. Formulir Permohonan percatatan akta perkawinan
  2. Surat keterangan untuk kawin (N1)
  3. Surat keterangan asal usul (N2)
  4. Surat persetujuan calon suami/istri (N3)
  5. Surat keterangan tentang orang tua (N4), bagi yang usia dibawah 19 tahun
  6. Surat persetujuan/ijin orang tua (N5) bagi perempuan yang belum genap usia 16 tahun dan laki-laki belum genap 19 tahun
  7. Surat keterangan sehat calon suami/imunisasi calon istri
  8. Surat pernyuataan belum pernah kawin
  9. Fotokopi baptis/sidhi bagi non muslim
  10. Fotokopi surat nikah dari pemuka agama/pemberkatan bagi non muslim
  11. Fotokopi akta kelahiran dilegalisir
  12. Fotokopi e-KTP kedua mempelai dilegalisir
  13. Fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi
  14. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
  15. Fotokopi buku nikah/akta nikah/akta orang tua
  16. Asli Akta cerai/akta kematian bagi duda/janda
  17. Surat ijin komandan TNI/Polri

Syarat khusus bagi terlambat pencatatan (kurang dari 60 hari)

  1. Permohonan pentatatan perkawinan terlambat (dispensasi)
  2. Surat pernyataan belum pernah melaksanakan pencatatan perkawainan dari pemuka agama.
  3. Surat keterangan masih terikat perkawinan
  • Facebook
  • Instagram
  • X

Copyright 2025 – Non Profit FSE theme